# RENUNGAN 5 MEI

5 MEI

“Meditasi dengan Tiga Daya Jiwa. Mohon rahmat kepada Tuhan kita supaya semua maksud, perbuatan dan pekerjaanku diarahkan melulu guna pengabdian dan pujian kepada Allah yang Mahaagung ... melihat dalam angan-angan jiwaku seakan-akan terpenjara dalam badan yang fana ini, dan seluruh diri dan adaku seakan-akan dibuang di lembah kedukaan ini di tengah binatang-binatang buas. Yang kumaksud dengan seluruh diri dan adaku ialah jiwa dan badan.” (46, 47c)

Kebebasan beragama perlu dibatasi demi ketertiban publik untuk menjaga hak dasar orang lain, demikian pendapat beberapa orang. Berdasar kaidah ini, para pendukung UU penodaan agama berpen- dapat bahwa, penodaan agama dalam bentuk penafsiran yang tidak konvensional misal, Ahmadiyah atau Jaringan Islam Liberal harus dilarang karena merusak ketertiban publik. Implikasinya, pembongkaran rumah ibadah atau penyerangan terhadap satu komunitas yang dianggap sesat merupakan tindakan sah karena klaim ini dilakukan demi ketertiban publik. Ironis, ketertiban publik diupayakan dengan cara merusak.

Kebebasan mengandaikan prasyarat dan kondisi bahwa setiap orang bebas dari paksaan untuk, misalnya, memeluk agama, beribadah, berpikir, dan memilih corak kehidupan yang hendak diambil. Bebas yang lebih hakiki adalah bebas dari tindakan semena-mena yang dipaksakan orang lain. Kesewenang-wenangan itu melawan harkat dan martabat manusia.

BUTIR-BUTIR ROHANIKU HARI INI?

 

 

 

--------------------
MENEMUKAN HIDUP BARU DALAM KRISTUS
Januari – Juni

Greg Soetomo, SJ

Penerbit:
Komunitas Awam Putri Sion
Nomer WA: +62 857 8019 0002
komunitasputrision@yahoo.com

Cetakan pertama, April 2021

Share :